Topik :
Persiapan Pranikah
Sasaran : Remaja laki-laki dan remaja putri
pranikah
Tanggal : 10 Desember 2013
Waktu : 10.00 wib
Tempat : Harapan Mulya PONOROGO
1.
Karakteristik
Ø Jumlah Peserta : 2
Orang
2.
Tujuan
Ø Tujuan Umum : Setelah
mengikuti penyuluhan peserta di harapkan dapat mengetahui tentang persiapan
pernikahan.
Ø Tujuan Khusus :
Setelah mengikuti penyuluhan, peserta di harapkan
dapat :
a.
Menjelaskan pengertian Pranikah
b.
Menjelaskan tujuan pernikahan
c.
Menyebutkan usia di perbolehkannya
untuk menikah
d.
Menyebutkan manfaat
dilakukannya pmeriksaan pranikah
e.
Menyebutkan waktu dilakukan
pemeriksaan pranikah
f.
Menyebutkan tempat untuk
melakukan pemeriksaan sebelum pernikahan
g.
Dapat menyebutkan
macam-macam pemeriksaan sebelum pernikahan
3.
MATERI
Materi berisi
a.
Pengertian pernikahan, tujuan pernikahan dan usia di
perbolehkannya untuk menikah.
b.
Perlunya melakukan pemeriksaan
pranikah dan macam-macamnya.
c.
Manfaat dilakukannya
pemeriksaan pernikahan.
4.
METODE
·
Ceramah.
·
Tanya Jawab.
5.
MEDIA
LCD dan leflet
6.
LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PENYULUHAN
7.
EVALUASI
Penyuluhan dilakukan pada hari Selasa 10
Desember 2013 di Harapan Mulya Ponorogo. Peserta berjumlah 2 orang dengan
respon baik dan peserta mampu menjelaskan kembali saat di tanya oleh pemberi
penyuluhan tentang apa itu pernikahan dan juga tujuan pernikahan.
Lampiran :
MATERI
A.
Pengertian pernikahan
Pernikahan
merupakan satu momen yang tidak hanya membahagiakan, tetapi juga sebuah jenjang
akhir bagi setiap pasangan yang menemukan belahan jiwanya. menurut Undang-undang perkawinan
Indonesia:
a.
Perkawinan adalah ikatan lahir
dan batin seorang pria dengan seorang wanita bagi suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b.
Perkawinan di Indonesia di
izinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 Tahun dengan pihak wanita sudah
mencapai 16 tahun. Pemeriksaan kesehatan pranikah penting untuk mengetahui
kondisi pasangan serta proyeksi masa depan pernikahan pernikahan, terutama
berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi (fertilisasi) dan genetika (keturunan)
juga untuk memperoleh kesiapan mental juga untuk memperoleh mental karena
masing-masing mengetahui benar kondisi kesehatan calon pasangan hidup
masing-masing
B.
Manfaat Di Lakukannya
Pemeriksaan Pranikah
a.
Mengetahui kondisi pasangan
serta proyeksi masa depan pernikahan, terutama berkaitan dengan masalah
kesehatan reproduksi (fertilisasi)) dan genetika (keturunan)
b.
Memperoleh kesiapan mental juga
untuk memperoleh mental karena masing masing mengetahui benar kondisi kesehatan
calon pasangannya .
c.
Mengetahui penyakit-penyakit
yang nantinya bila tidak segera di tanganni dapat membahayakan calon
pasutri termasuk bakal keturunan nya.
C.
Kapan Dilakukan?
Idealnya
pemeriksaan kesehatan pranikah dilakukan enam bulan sebelum menikah. Namun
ukuran idealnya itu bersifat fleksible, artinya kesehatan pranikah dapat
dilakukan kapanpun selama pernikahan belum berlangsung. Dalam pemeriksaan
tersebut yang paling penting di deteksi
yaitu penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi , kelainan
jantung, HIV/AIDS. Penyakit tersebut dapat mempengaruhi saat terjadinya
kehamilan, bahkan di tundakan.
D.
PROSEDUR PELAKSANAAN
PEMERIKSAAN KEHAMILAN
Adapun untuk prosedur pemeriksaan kesehatan ini, umumnya
dilakukan dengan mendatangi dokter spesialis kandungan Obgyn, Dokter puskesmas/dokter
umum, wawancara singkat tentang riwayat kesehatan guna mengetahui penyakit apa
yang pernah di derita, riwayat kesehatan pada anggota keluarga. Juga keadaan
lingkungan sekitar dan kebiasaan sehari-hari
(merokok, penggunaan alcohol, onat-obatan terlarang), Kemudian dilakukan
pemeriksaan fisik untuk mengetahui kelainan fisik seperti tekanan darah keadaan
jantung, paru-paru dan tanda-tanda fisik penyakit. Rangkaian tes yang dapat
dilakukan antara lain :
a.
Radiologi : Chest X-Ray
Bagi calon mempelai wanita sebelum menikah
sebaiknya mengunjungi bidan/puskesmas untuk mendapatkan suntikan TT CPW. TT
CPW adalah suntikan TT bagi calon wanita
agar nanti jika mengandung dapat mencegah penyakit tetanus pada janin. Suntikan
TT CPW ini sebaiknya sebaiknya dilakukan 1 bulan sebelum pernikahan , calon
pengantin wanita yang umurnya kurang dari 20 tahun alat reproduksinya belum
matang /sempurna , sehingga ada kemungkinan akan terjadi komplikasi dalam
kehamilan dan kelahiran dan cacat bawaan pada bayi.
Dalam penundaan kehamilan bisa dilakukan KB
dan alat KB yang digunakan biasanya , misalnya :
1.
Menghitung masa subur
2.
Coitus interuptus
3.
Kondom
4.
Suntikan
Jika di temukan masalah pengobatan
nya dapat dilakukan saat pemeriksan dan menunda pernikahan. Hasil pemeriksaan
kesehatan pranikah wajib di ketahui oleh semua calon pasangan pengantin. Jangan
sampai timbul penyesalan setelah menikah hanya gara-gara penyakit yang
sebenarnya bisa di sembuhkan jauh-jauh hari.
DAFTAR HADIR PESERTA PENYULUHAN
Mahasiswi ,
Dian Istianingrum
Mengetahui,
Pembimbing Institusi, Pembimbing Lahan,
……………………… ………………………
0 komentar :
Posting Komentar