Selasa, 10 Desember 2013

Satuan Acara Penyuluhan (Pranikah)

Topik               : Persiapan Pranikah
Sasaran            : Remaja laki-laki dan remaja putri pranikah
Tanggal           : 10 Desember 2013
Waktu             : 10.00 wib
Tempat            : Harapan Mulya PONOROGO

1.      Karakteristik
Ø  Jumlah Peserta            : 2 Orang

2.      Tujuan

Ø  Tujuan Umum             : Setelah mengikuti penyuluhan peserta di harapkan dapat mengetahui tentang persiapan pernikahan.

Ø  Tujuan Khusus            : Setelah mengikuti penyuluhan, peserta di harapkan
dapat   :
a.       Menjelaskan pengertian Pranikah
b.      Menjelaskan tujuan pernikahan
c.       Menyebutkan usia di perbolehkannya untuk menikah
d.      Menyebutkan manfaat dilakukannya pmeriksaan pranikah
e.       Menyebutkan waktu dilakukan pemeriksaan pranikah
f.       Menyebutkan tempat untuk melakukan pemeriksaan sebelum pernikahan
g.      Dapat menyebutkan macam-macam  pemeriksaan sebelum  pernikahan


3.      MATERI
Materi berisi
a.       Pengertian  pernikahan, tujuan pernikahan dan usia di perbolehkannya untuk menikah.
b.      Perlunya melakukan pemeriksaan pranikah dan macam-macamnya.
c.       Manfaat dilakukannya pemeriksaan pernikahan.

4.      METODE
·         Ceramah.
·         Tanya Jawab.

5.      MEDIA
LCD dan leflet

6.      LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PENYULUHAN


7.      EVALUASI
Penyuluhan dilakukan pada hari Selasa 10 Desember 2013 di Harapan Mulya Ponorogo. Peserta berjumlah 2 orang dengan respon baik dan peserta mampu menjelaskan kembali saat di tanya oleh pemberi penyuluhan tentang apa itu pernikahan dan juga tujuan pernikahan.

Lampiran :
MATERI

A.    Pengertian pernikahan
Pernikahan merupakan satu momen yang tidak hanya membahagiakan, tetapi juga sebuah jenjang akhir bagi setiap pasangan yang menemukan belahan  jiwanya. menurut Undang-undang perkawinan Indonesia:

a.       Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan seorang wanita bagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Perkawinan di Indonesia di izinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 Tahun dengan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Pemeriksaan kesehatan pranikah penting untuk mengetahui kondisi pasangan serta proyeksi masa depan pernikahan pernikahan, terutama berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi (fertilisasi) dan genetika (keturunan) juga untuk memperoleh kesiapan mental juga untuk memperoleh mental karena masing-masing mengetahui benar kondisi kesehatan calon pasangan hidup masing-masing
B.     Manfaat Di Lakukannya Pemeriksaan Pranikah
a.       Mengetahui kondisi pasangan serta proyeksi masa depan pernikahan, terutama berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi (fertilisasi)) dan genetika (keturunan)
b.      Memperoleh kesiapan mental juga untuk memperoleh mental karena masing masing mengetahui benar kondisi kesehatan calon pasangannya .
c.       Mengetahui penyakit-penyakit yang nantinya bila tidak segera di tanganni dapat membahayakan calon pasutri  termasuk bakal keturunan nya.
C.     Kapan Dilakukan?
Idealnya pemeriksaan kesehatan pranikah dilakukan enam bulan sebelum menikah. Namun ukuran idealnya itu bersifat fleksible, artinya kesehatan pranikah dapat dilakukan kapanpun selama pernikahan belum berlangsung. Dalam pemeriksaan tersebut yang paling penting di deteksi  yaitu penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi , kelainan jantung, HIV/AIDS. Penyakit tersebut dapat mempengaruhi saat terjadinya kehamilan, bahkan di tundakan.

D.    PROSEDUR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEHAMILAN
Adapun untuk prosedur pemeriksaan kesehatan ini, umumnya dilakukan dengan mendatangi dokter spesialis kandungan Obgyn, Dokter puskesmas/dokter umum, wawancara singkat tentang riwayat kesehatan guna mengetahui penyakit apa yang pernah di derita, riwayat kesehatan pada anggota keluarga. Juga keadaan lingkungan sekitar dan kebiasaan sehari-hari  (merokok, penggunaan alcohol, onat-obatan terlarang), Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kelainan fisik seperti tekanan darah keadaan jantung, paru-paru dan tanda-tanda fisik penyakit. Rangkaian tes yang dapat dilakukan antara lain :
a.       Radiologi : Chest X-Ray






Bagi calon mempelai wanita sebelum menikah sebaiknya mengunjungi bidan/puskesmas untuk mendapatkan suntikan TT CPW. TT CPW  adalah suntikan TT bagi calon wanita agar nanti jika mengandung dapat mencegah penyakit tetanus pada janin. Suntikan TT CPW ini sebaiknya sebaiknya dilakukan 1 bulan sebelum pernikahan , calon pengantin wanita yang umurnya kurang dari 20 tahun alat reproduksinya belum matang /sempurna , sehingga ada kemungkinan akan terjadi komplikasi dalam kehamilan dan kelahiran dan cacat bawaan pada bayi.

Dalam penundaan kehamilan bisa dilakukan KB dan alat KB yang digunakan biasanya , misalnya :
1. Menghitung masa subur
2. Coitus interuptus
3. Kondom
4. Suntikan
Jika di temukan masalah pengobatan nya dapat dilakukan saat pemeriksan dan menunda pernikahan. Hasil pemeriksaan kesehatan pranikah wajib di ketahui oleh semua calon pasangan pengantin. Jangan sampai timbul penyesalan setelah menikah hanya gara-gara penyakit yang sebenarnya bisa di sembuhkan jauh-jauh hari.


DAFTAR HADIR PESERTA PENYULUHAN
Mahasiswi ,                

      Dian Istianingrum            
Mengetahui,
Pembimbing Institusi,                                                            Pembimbing Lahan,


            ………………………                                                          ………………………

0 komentar :

Posting Komentar